Permendag 14/2016 ini akan mempercepat proses penerbitan SIUP dan TDP Simultan dari sebelumnya tiga hari menjadi dua hari kerja kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar,"
Palembang (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan mempercepat dan melakukan efisiensi layanan permohonan Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Menteri Perdagangan Thomas Lembong, dalam siaran pers yang diterima, Selasa mengatakan, dipastikan pengurusan berkas tersebut dapat diselesaikan dalam waktu dua hari.

"Permendag 14/2016 ini akan mempercepat proses penerbitan SIUP dan TDP Simultan dari sebelumnya tiga hari menjadi dua hari kerja kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar," katanya.

Keputusan tersebut dituangkan melalui perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No. 14/MDAG/PER/3/2016 Tentang Perubahan Atas Permendag No. 77/M-DAG/PER/12/2013 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan yang diterbitkan pada 2 Maret 2016.

Pada Permendag 14/2016 tersebut, Permohonan SIUP dan TDP Simultan diajukan oleh pengurus, penanggung jawab Perusahaan Perdagangan atau Pihak Ketiga kepada Pejabat Penerbit secara simultan dengan mengisi formulir permohonan SIUP dan TDP.

"Sekarang para pelaku usaha dapat melakukan proses permohonan SIUP dan TDP dengan menggunakan satu formulir dari sebelumnya dua formulir yang terpisah," kata Thomas.

SIUP dan TDP juga akan diterbitkan dalam dokumen terpisah dengan format yang berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan mengenai SIUP dan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai TDP.

Selanjutnya, jika ada berkas yang kurang lengkap, informasi penolakan pada proses permohonan SIUP dan TDP juga akan menjadi lebih cepat.

Thomas menambahkan, dalam hal permohonan SIUP dan TDP dinilai belum lengkap dan benar, Pejabat Penerbit membuat surat penolakan kepada pemohon paling lama satu hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan dimana sebelumnya, surat penolakan ini dibuat paling lama tiga hari kerja terhitung sejak tanggal diterima.

Penerbitan SIUP dan TDP secara simultan saat ini juga dapat menggunakan sistem informasi perusahaan online (SIPO) yang dikelola oleh Direktorat Bina Usaha Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

"Daerah yang belum memiliki sistem untuk memproses SIUP dan TDP secara simultan dapat memanfaatkan SIPO yang dikembangkan oleh Kementerian Perdagangan ini," ujar Thomas.

Kementerian Perdagangan terus berupaya untuk membenahi layaanan perizinan guna mengejar target peringkat 40 dunia dalam kemudahan bisnis di Indonesia (ease of doing business) yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016