Dalam Undang-Undang ITE itu kan dijelaskan, bahkan penyebar gambar dan video porno merupakan bentuk perbuatan terlarang."
Pamekasan (ANTARA News) - Polres Pamekasan, Jawa Timur, menyelidiki pelaku penyebaran video mesum berbahasa Madura yang kini beredar marak di jejaring media sosial, facebook.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Pamekasan AKP Osa Maliki, di Pamekasan, Selasa, mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim intelijen melacak penyebar video yang meresahkan masyarakat itu.

"Kami juga menerima banyak masukan dari masyarakat agar menyelidiki siapa penyebarnya, termasuk pelaku di video mesum itu," katanya.

Video mesum yang beredar di jejaring sosial facebook itu berdurasi 11 menit 45 detik. Lokasi kejadian di semak-semak dan pelaku berbahasa Madura.

Kasubag Humas Osa Maliki menjelaskan hal yang perlu diketahui petugas terlebih dahulu adalah tempat kejadian perkara.

Jika lokasinya di Pamekasan, maka Polres Pamekasan yang akan melakukan penyelidikan. Namun, jika lokasinya di luar Kabupaten Pamekasan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan polres lain sesuai TKP.

"Setelah itu, baru kita bisa melacak lebih lanjut, siapa orang yang menyebarkan video mesum itu ke jejaring media sosial," katanya.

Osa Maliki menjelaskan penyebar video mesum itu bisa terjerat Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dalam Undang-Undang ITE itu kan dijelaskan, bahkan penyebar gambar dan video porno merupakan bentuk perbuatan terlarang," katanya.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016