Jakarta (ANTARA News) - Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa, Bursa Efek Indonesia, Alpino Kianjaya mengatakan, usulan perubahan fraksi harga saham (tick price) menjadi lima kelompok masih menunggu keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"OJK tentu sedang koordinasi, tentunya untuk satu kesepakatan bersama, serta kepentingan investor," ujar Alpino, di Jakarta, Senin.

Saat ini, ia mengemukakan, BEI menerapkan aturan tiga kelompok fraksi harga saham. Kelompok pertama, harga saham di antara Rp50-Rp500 memiliki fraksi harga Rp1. Kelompok kedua, harga saham antara Rp500-Rp5.000 memiliki fraksi harga Rp5. Dan, kelompok ketiga, harga saham di atas Rp5.000 memiliki fraksi harga Rp25.

Sementara, usulan fraksi harga saham menjadi lima kelompok, yaitu kelompok pertama harga saham Rp50-Rp200 memiliki fraksi harga Rp1. Kelompok kedua, harga saham Rp200-Rp500 memiliki fraksi harga Rp2.

Lalu, kelompok ketiga, harga saham Rp500-Rp2.000 memiliki fraksi harga Rp5. Kelompok keempat, harga saham Rp2.000-Rp5.000 memiliki fraksi harga Rp10, dan kelompok kelima, harga saham Rp5.000 dengan fraksi harga Rp25.

"Jadi dari hasil kajian kami, batas bawah dan atas fraksi harga saham tidak ada perubahan. Dari hasil kajian itu kita ambil titik tengah, kita ubah fraksi Rp2 dan Rp10 untuk mengakomodir harapan pelaku pasar," katanya.

Alpino Kianjaya mengharapkan, perubahan fraksi harga saham itu dapat meningkatkan aktivitas serta nilai transaksi di pasar modal domestik. Selain itu juga mengakomodasi investor yang berorientasi short term trader.

"Bursa mesti akomodasi dua pihak, yakni investor ritel yang cenderung short term dan intitusi yang long term. Saya yakin perubahan fraksi ini akan menarik bagi investor sehingga mendorong aktif bertransaksi dan berani ambil posisi," katanya.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016