Pekanbaru (ANTARA News) - Seorang remaja usia 15 tahun berinisial AP yang ditetapkan sebagai tersangka pemilik 4.639 paket sabu di Pekanbaru, Riau, mengaku bercita-cita menjadi perwira polisi.

"Saya ingin jadi perwira polisi," kata AP saat disambangi Ketua Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dr Seto Mulyadi yang kerap disapa Kak Seto di Polresta Pekanbaru, Senin.

Sedangkan seorang tersangka lainnya, EP, yang juga rekan AP saat ditangkap di Kampung Narkoba Kamis malam pekan lalu mengaku bercita-cita masuk TNI.

Kak Seto mengunjungi AP dan EP karena keduanya masih tergolong anak di bawah umur. AP dan EP diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru bersama RJ (20) dan RM (20).

RJ adalah bandar sabu-sabu di Kampung Dalam yang dikenal sebagai Kampung Narkoba di Pekanbaru yang beromzet Rp6 miliar.

Saat berbicara dengan Kak Seto, kedua tersangka menangis menyesali perbuatannya dan mereka menyadari perbuatan mereka itu salah.

Kak Seto meminta keduanya tetap berusaha mengejar cita-cita mereka dengan belajar di sel tahanan.

"Banyak teman di Jakarta yang masuk sel, tapi tetap bisa ikut belajar dan ikut Ujian Nasional supaya cita-cita tercapai," ujar Kak Seto.

Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana berjanji untuk mempercepat proses penyidikan dalam waktu 15 hari, sedangkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Riau Esther Yuliani menyatakan akan terus memantau proses penyidikan hingga penyerahan ke Kejaksaan dan sel tahanan.

"Kita akan pastikan mereka mendapatkan pendidikan yang layak," tegas dia.

Pewarta: Fazar Muhardi & Anggi Romadhoni
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016