Penyidik kepolisian telah meminta kejaksaan untuk memperpanjang masa penahanan selama 30 hari
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan cara diracun menggunakan senyawa sianida.

"Penyidik kepolisian telah meminta kejaksaan untuk memperpanjang masa penahanan selama 30 hari," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta Selasa.

Krishna mengatakan masa perpanjangan penahanan Jessica terhitung mulai Selasa (29/3) hingga 28 April mendatang.

Polisi sebelumnya telah meminta perpanjangan masa penahanan Jessica selama 20 hari namun pihak kejaksaan belum menyatakan lengkap berkas berita acara pemeriksaan (BAP) sehingga polisi butuh waktu untuk melengkapi petunjuk dan mengajukan perpanjangan masa penahanan Jessica.

Berdasarkan informasi, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan mengembalikan berkas BAP Jessica yang kedua kalinya kepada penyidik Polda Metro Jaya karena masih terdapat kekurangan.

Mirna meninggal dunia seusai meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (6/1).

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016