Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai ambang batas parlemen atau "parliamentary threshold" perlu dinaikkan dari 3,5 persen menjadi lima persen untuk mengurangi jumlah partai di parlemen.

"Menurut saya jumlah partai politik lima saja sudah cukup, makanya saya setuju parliamentary threshold dinaikkan jadi lima persen," ujar Mahfud, di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan dengan ambang batas parlemen dinaikkan menjadi lima persen dan berujung pada berkurang partai di parlemen, maka sistem politik akan semakin baik.

Menurutnya, kata dia lagi, hanya partai yang betul-betul berkualitas yang bisa masuk parlemen.

"Partainya yang mampu memenuhi ya bisa partai apa saja, bisa partai nasionalis, partai religius, atau apa saja," ujar dia pula.

Menurut Mahfud, diperlukan ketegasan dari DPR untuk mengubah ambang batas tersebut.

Dia memperkirakan jika ambang batas parlemen dinaikkan menjadi lima persen, kemungkinan jumlah partai yang bisa memenuhi tidak melebihi lima.

"Malah kalau threshold lima persen mungkin tidak sampai lima partai. Mungkin hanya tiga atau empat partai saja," kata dia.

Pewarta: Rangga Pandu
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016