Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, beserta jajaran direksi dan Ketua Dewan Pengawas, Guntur Witjaksono, beserta anggota Dewan Pengawas menyerahkan secara langsung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sekaligus beraudiensi dengan pimpinan KPK, di Jakarta, Kamis.

Siaran pers BPJS Ketenagakerjaan yang diterima di Jakarta, menerbitkan penyampaian LHKPN itu satu bulan lebih awal dari target yang ditentukan KPK.

Hal itu merupakan salah satu perwujudan Gerakan Revolusi Mental BPJS Ketenagakerjaan yang baru saja dideklarasikan beberapa waktu yang lalu, yaitu integritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang dimiliki.

"Kami akan mengimbau seluruh pejabat dan pegawai wajib lapor LHKPN yang ada di BPJS Ketenagakerjaan agar lapor tepat waktu, lebih cepat lebih baik," kata Agus.

Dalam kesempatan audiensi tersebut, Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan juga berharap agar KPK dapat mendukung perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui kepatuhan pada regulasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.

"KPK dapat mendorong Pemda dan Lembaga Pemerintah untuk lebih peduli pada program BPJS Ketenagakerjaan sebagai program strategis nasional dan menerapkan sanksi administratif serta sanksi pidana bagi yang tidak patuh," kata Agus.

Selain itu Agus juga menjelaskan beberapa regulasi turunan terkait program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang SJSN perlu menjadi perhatian KPK, seperti jaminan sosial untuk aparatur sipil negara dan klaim program JHT bagi peserta usia produktif.

"Kami sangat mengharapkan dukungan KPK agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat terwujud, demikian Agus Susanto.

Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016