Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan insentif kepada perusahaan Manajer Investasi dan penjamin pelaksana emisi yang berpartisipasi terhadap penerbitan produk investasi berbasis syariah.

"Akan memberi insentif untuk Manajer Investasi yang menerbitkan produk syariah, pun dengan underwriter-nya. Kami sedang cari formulanya, bisa berbentuk pengurangan biaya tahunan," ujar Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan Fadilah Kartikasari di Jakarta, Rabu.

Ia mengakui bahwa dalam menyusun formula insentif tidak mudah dilakukan karena harus berkoordinasi dengan lembaga lain yang berkaitan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Membuat formulanya tidak mudah, kami sedang terus koordinasi. Predikasi kami akhir tahun ini bisa terbit dalam insentif industri keuangan syariah. Kalau nanti produk syariah sudah banyak, insentif bisa dicabut," katanya.

Menurut dia, peluang pertumbuhan industri keuangan, khususnya syariah di dalam negeri cukup besar maka itu OJK akan memfasilitasi melalui beberapa peraturan yang dapat mendukung.

"Melihat pasar keuangan syariah, peluangnya ada. OJK hanya fasilitasi via regulasi," katanya.

Saat ini, Fadilah Kartikasari mengatakan bahwa pihaknya juga sedang melakukan konsolidasi dengan Kementerian Keuangan mengenai produk reksa dana syariah berbasis sukuk (obligasi syariah).

"Reksa dana syariah sukuk sedang konsolidasi antara OJK, Kemenkeu dan industri. Peluangnya ada, tetapi memang harus ada penyesuaian," katanya.

Berdasarkan data OJK, dari seluruh reksa dana yang ada, baru terdapat 8,58 persen atau 97 produk yang masuk kategori syariah dengan total nilai sebesar Rp9,54 triliun. Nilai itu baru mencapai sekitar 3 persen dari nilai aktiva bersih (NAB) seluruh reksa dana di Indonesia yang sebesar Rp270 triliun.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016