Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI dari Fahri Hamzah mempertanyakan keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) yang memberhentikan dirinya sebagai anggota PKS.

"Apa kesalahan saya sampai diberhentikan? Publik tentu ingin tahu, apa dosa saya," kata Fahri kepada pers di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Menurut Fahri, jika DPP PKS memberhentikan dirinya karena sikapnya dan gaya bicaranya, hal itu tidak dapat menjadi alasan pemberhentian.

Apalagi, katanya, sebagai pimpinan DPR RI dirinya merasa berhak berbicara apa pun dan dilindungi undang-undang.

"Kalau soal gaya, setiap orang punya gaya masing-masing," katanya.

Fahri membandingkan dirinya dengan kader-kader PKS yang terjerat kasus hukum tapi tidak sampai diberhentikan dari partai.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) II itu menegaskan, dirinya tidak berbuat kesalahan kepada partai, tidak pernah korupsi, dan tidak pernah berbuat tidak senonoh.

Sementara itu, Presiden PKS Shohibul Iman membenarkan kabar pemberhentian Fahri Hamzah dari semua jenjang keanggotaan PKS.

Baca Juga : Sohibul akui putusan Majelis Tahkim terkait Fahri

Melalui pernyataan tertulisnya yang diterima Senin, Shohibul Iman mengatakan Majelis Tahkim telah memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) yaitu memberhentikan FH (Fahri Hamzah) dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera.

Menurut dia, keputusan untuk memberhentikan Fahri Hamzah dari PKS muncul pada sidang ketiga Majelis Tahkim pada 11 Maret 2016.

Keputusan pemberhentian tersebut, kata dia, setelah menimbang dan memperhatikan berbagai hal terkait dengan rekomendasi BPDO atas perkara teradu dan penyikapan teradu Fahri Hamzah.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016