Jakarta (ANTARA News) - Kementerian perindustrian menetapkan perusahaan yang boleh mengimpor barang modal bekas yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 2016.

"Dalam Permenperin ini menyebutkan, perusahaan yang diperbolehkan impor barang modal bekas, diantaranya wajib memiliki izin usaha industridan profil perusahaan," kata Menteri Perindustrian Saleh Husin melalui siaran pers di Jakarta, Senin.

Selain itu, perusahaan juga harus memiliki rencana dan alasan pemanfaatan barang modal bekas fasilitas mesin dan peralatan yang sesuai dengan jenis produksinya, jaminan garansi, serta sumber daya manusia yang kompeten dibidangnya.

Kemudian, lanjut Saleh, perusahaan pemakai langsung yang termasuk dalam kelompok industri permesinan dan sudah berproduksi, juga diwajibkan memiliki laporan produksi dua tahun terakhir.

Sedangkan, perusahaan pemakai langsung yang termasuk dalam kelompok industri maritim, juga diwajibkan memiliki sertifikat pembuatan kapal (builder certificate) dan sertifikat tonase kotorkapal (gross tonnage certificate).

“Selanjutnya, salinan bukti syarat-syarat tersebut perludisampaikan kepada Kementerian Perdagangan pada saatpengajuan permohonan persetujuan impor,” ujar Saleh.

Laporan itu juga wajib dilengkapi pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE).

Kemudian, saat proses penerbitan persetujuan impor, syarat-syarat administratif yang diwajibkan itu disertakan di dalam laporan hasil survei.

Dirjen ILMATE akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan impor barang modal bekas ini setiap enam bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Permeperin ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 25 Februari 2016.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016