Jakarta (ANTARA News) - Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Charliyan menegaskan bahwa Polri memiliki dasar alat bukti yang kuat untuk melakukan operasi penangkapan terhadap terduga teroris dari Klaten, Jawa Tengah, Siyono.

"Densus 88 tidak salah tangkap. Ada alat bukti yang sah," kata Anton, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Menurutnya, penangkapan Siyono merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sembilan orang anggota organisasi Jamaah Islamiyah (JI) pada Mei 2014.

Kemudian, dari penangkapan tersebut, tiga orang lainnya berhasil dibekuk yakni AW alias TG, BR dan DN.

"Berdasarkan keterangan dari tiga orang itu, terutama AW, terungkap bahwa Siyono menyimpan senjata," tuturnya.

Terduga teroris Siyono, warga Dukuh, Desa Pogung, Kabupaten Klaten, dikabarkan meninggal di Jakarta, Jumat, 11 Maret, setelah ditangkap oleh Densus 88 Mabes Polri.

Pihak keluarga, terutama istri Siyono, Suratmi, meminta keadilan terkait dengan meninggalnya suaminya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016