Bogor (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah dipecat dari keanggotaan DPR RI oleh Dewan Pimpinan Pusat PKS karena melanggar disiplin partai.

Kasus itu mengundang pertanyaan apakah politisi itu terpental dari kompleks parlemen di Senayan?

Pemecatan atas anggota DPR RI dengan alasan politis bukan pertama kali terjadi. Tiga tahun lalu, Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memecat dua anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Lily Wahid dan Effendy Choirie, pada 5 Maret 2011, karena dinilai tidak sejalan dengan kebijakan partai.

Lily, adik Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, dan Gus Choi, panggilan akrab Effendy Choirie, mendukung pengajuan hak angket mafia pajak dan hak angket kasus Bank Century sedangkan PKB dan sejumlah partai pendukung pemerintah menolak pengajuan itu.

Ketua DPR RI Marzuki Alie dari Fraksi Partai Demokrat menyetujui pemecatan itu.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang juga pendiri Partai Demokrat saat itu pada 14 Maret 2011 mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Lily dan Gus Choi. Posisi mereka sebagai anggota DPR RI digantikan oleh politisi PKB lainnya, Jazilul Fawaid dan Andi Muawiyah, pada 20 Maret 2011.

Upaya Lily dan Gus Choi menggugat pemecatan mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kandas. Kartim, ketua majelis hakim, pada 31 Mei 2011 memutuskan menolak gugatan Lily dan Gus Choi karena prematur dan merupakan masalah internal partai melalui Majelis Tahkim PKB.



Diatur Undang-Undang



Pemecatan atau pemberhentian seseorang dari keanggotaan DPR dan partai diatur oleh undang-undang.

Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, antara lain mengatur soal pemberhentian pimpinan DPR. Pimpinan DPR diberhentikan apabila (a) tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun; (b) melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan; (c) dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Lalu, (d) diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; (e) ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya; (f) melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; atau (g) diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam Undang-Undang Partai Politik antara lain juga berisi tentang pemberhentian seseorang dari keanggotaan partai politik.

Dalam UU Partai Politik disebutkan bahwa anggota partai politik diberhentikan keanggotaannya dari partai politik apabila (a) meninggal dunia; (b) mengundurkan diri secara tertulis; (c) menjadi anggota partai politik lain; atau (d) melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.

Dalam hal anggota partai politik yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan partai politik diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fahri Hamzah, melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latief, melayangkan surat gugatan terkait pemecatannya dengan mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 April 2016.

Fahri merasa selama ini bukan orang bermasalah. Ia mempertanyakan perihal pemecatannya, mengingat pada Oktober lalu PKS masih menyebutnya sebagai kader terbaik.

Ketua Departemen Hukum DPP PKS Zainudin Paru mengatakan partainya siap melawan gugatan yang diajukan Fahri Hamzah. DPP PKS sudah punya jawaban tentang apapun konteks gugatannya.

Sementara itu Ketua DPR RI Ade Komarudin dari Fraksi Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dari Fraksi Partai Gerindra menunggu proses dan ketetapan hukum atas keputusan kasus pemecatan itu.

Selain itu juga masih perlu diikuti lebih lanjut apakah Presiden Joko Widodo bakal mengeluarkan surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian atas Fahri Hamzah itu.

Selama belum ada keputusan pengadilan dan pengesahan dari Kepala Negara atas kasus pemecatan itu maka Fahri masih menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di Senayan.

Akankah Fahri Hamzah "mengikuti jejak" Lily dan Gus Choi yang terpental dari Senayan meskipun sempat melawan pemecatan? Atau justru mampu membalikkan keadaan?

Oleh Budi Setiawanto
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016