Batang (ANTARA News) - Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yudi Chrisnandi menjanjikan gaji ke-14 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan diberikan sebelum Lebaran.

"Selain akan menerima gaji ke-13, ASN juga akan menerima gaji ke-14 yang diberikan sebelum hari raya. Kita juga sudah bekerja sama dengan Kemenpera untuk diberikan kemudahan dalam memperoleh perumahan bagi ASN," katanya di Batang, Jawa Tengah, Rabu.

Ia mengatakan pemerintah daerah harus mempunyai visi yang dapat dijabarkan secara terhubung dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkualitas dan akuntabilitas.

Pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Aparatur Negara, kata dia, setiap ASN dapat berkarir sesuai jenjang dan mendapatkan peluang untuk menjadi pemimpin daerah.

"Selain itu, kesempatan itu dapat diambil, tim supervisi Kemenpan mencari PNS terbaik untuk dipromosikan diinstansi lain yang lebih tinggi di seluruh Indonesia.

Ia mengatakan selama ASN bekerja secara baik, memiliki catatan akuntabilitas yang baik pula, mampu menciptakan tata pemerintahan yang bebas korupsi, dan memiliki kesempatan untuk di promosikan diinstansi yang lebih tinggi di seluruh Indoensia.

Semua kepala daerah, kata dia, harus memiliki visi dan misi yang sama yaitu meningkatkan kesejahteraan, pelayanan masyarakat dengan perencanaan-perencanaan yang terpadu.

"Keberhasilan pemimpin daerah harus bisa terukur dengan menurunnya angka warga yang menganggur, yang sakit, yang miskin dan dapat diyakinkan dengan akuntabilitas yang transparans," katanya.

Yudi Chrisnandi juga meminta pada kepada kepala daerah untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pemimpin birokrasi yang menyimpang dan sebaliknya berikan reward kepada mereka yang telah baik memberikan pelayanan terhadap publik.

"Kami minta pada Kapolres, Dandim, Kajari dan jajaran Birokrasi, ada kerjasama yang baik antar-instansi dalam pelayanan terhadap publik serta tingkatkan profesionalisme masing-masing instansi sesuai dengan bidang tugasnya," pintanya.

Pewarta: Kutnadi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016