Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Azam Azman Natawijana menegaskan agar badan usaha milik negara (BUMN) dapat beroperasi dengan baik dan berkembang maka direksi dan komisaris harus
figur profesional.

"BUMN berkembang atau tidak, tergantung pada pengelola dan pengawasnya. Kami mengusulkan agar direksi dan komisaris BUMN benar-benar figur profesional, bukannya figur yang dekat dengan penguasa," kata Azam Azman Natawijana pada diskusi "Forum Legislasi : Revisi UU BUMN" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Menurut Azam Azman, BUMN didirikan untuk tujuan pelayanan masyarakat serta tujuan bisnis, hendaknya dikelola secara profesional sesuai dengan tujuannya masing-masing.

BUMN di Indonesia, kata dia, kondisinya terbagi dalam tiga kelompok yakni BUMN baik atau sehat, BUMN menengah, dan BUMN kurang baik atau tidak sehat.

Politisi Partai Demokrat ini juga mengakui adanya temuan penyimpangan dana di BUMN melalui pembentukan anak-anak perusahaan oleh BUMN.

"Anak perusahaan itu bukan BUMN tapi menggunakan dana BUMN," katanya.

Azam menegaskan, pengawasan di BUMN dilakukan oleh komisaris atau dewan pengawas, sedangkan DPR RI sebagai pengawasan lapis kedua.

DPR RI, kata dia, membentuk Panitia Kerja Aset Negara, untuk mengawasi aset-aset negara di BUMN.

"Kekayaan BUMN adalah kekayaan negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga aset BUMN yang masuk ke anak perusahaan tetap sebagai aset negara," katanya.

Menurut dia, melalui Panja Aset Negara yang meminta masukan dari berbagai pihak terkait, menemukan adanya dugaan penyimpangan aset negara melalui anak perusahaan BUMN.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016