Jakarta (ANTARA News) - Pengacara senior, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, ada juga warga kawasan Luar Batang yang terancam akan dipindahkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, memiliki surat kepemilikan tanah yang sah.

Setelah mempelajari rencana pemindahan itu, Yusril menyatakan, sebagian warga memiliki sertifikat tanah bukti kepemilikan atas tanah di Kampung Luar Batang berupa sertifikat hak milik, hak guna bangunan, dan girik.

"Kalau pemerintah mengklaim punya tanah, sama juga dengan orang per orang dan swasta. Untuk memiliki tanah milik warga ya pemerintah harus mengikuti prosedur yaitu memohon ke Badan Pertanahan Nasional," ujarnya, saat dihubungi di Jakarta, Jumat malam (8/4).

Jika pemindahan itu benar-benar dijalankan, menurut dia, dapat diartikan pemerintah Provinsi DKI melawan hukum. 

Sebelumnya, Yusril selaku kuasa hukum warga Luar Batang mengundang Gubernur DKI, Basuki Purnama, untuk berdialog dengan warga terkait rencana relokasi yang telah ditegaskan dengan surat peringatan (SP) I dan II dari Kecamatan Penjaringan yang telah diterima para warga.

Namun, Kamis (7/4), Purnama menyatakan tidak akan membongkar rumah para warga yang memiliki sertifikat, melainkan hanya rumah-rumah yang berdiri di atas laut dan kios-kios di Pasar Ikan yang telah dialihfungsikan sebagai hunian.

"Boleh tidak kios PD Pasar Jaya dipakai buat rumah tinggal? Kami mau bongkar, itu sertifikat atas nama Pasar Jaya, terus salahnya di mana? Sedangkan untuk rumah-rumah di atas laut, mana mungkin ada sertifikatnya," ungkap dia.

Jumlah bangunan yang akan dirobohkan sebanyak 893 unit yang terdiri atas PD Pasar Ikan sebanyak 347 unit, RT 01 sebanyak 225 unit, RT 02 sebanyak 58 unit, RT 11 sebanyak 168 unit, dan RT sebanyak 95 unit, yang ditinggali 4.929 penduduk dengan 1.728 kepala keluarga (KK).

Pewarta: Yashinta Difa
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016