Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi kembali melakukan pemilihan wakil ketuanya melalui Rapat Permusyawaratan Hakim, setelah masa jabatan wakil ketua Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi selesai pada 6 April 2016.

"Pemilihan Wakil Ketua MK ini dilakukan pada pukul 09.00 WIB," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di sini, Senin.

Rapat pleno pemilihan wakil ketua MK ini dihadiri oleh sembilan orang hakim konstitusi dan jika tidak tercapai mufakat, pemilihan akan dilanjutkan dengan pemungutan suara secara terbuka.

Wakil ketua periode 2016-2018 terpilih akan mengucapkan sumpah sebagai wakil ketua baru di ruang sidang pleno MK.

Wakil Ketua MK Anwar Usman menuntaskan masa jabatan periode pertamanya sebagai hakim konstitusi sehingga terjadi kekosongan jabatan wakil ketua MK.

Mahkamah Agung kemudian memperpanjang jabatan Anwar sampai periode kedua sebagai hakim konstitusi, dan telah kembali mengucapkan sumpahnya untuk jabatan hakim konstitusi periode kedua Kamis pekan lalu di Istana Negara.



Pewarta: Maria Rosari
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016