Jika ada biaya di luar ketentuan termasuk kategori pungutan liar,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Ferry Mursyidan Baldan meminta masyarakat berpartisipasi menghindari praktik pungutan liar (pungli) saat mengurus sertifikat bangunan dan lahan tanah.

Ferry di Jakarta, Senin, mengimbau masyarakat membantu menghindari dan mengawasi praktik pungli dengan mengurus sertifikasi langsung ke kantor BPN.

"Jika ada biaya di luar ketentuan termasuk kategori pungutan liar," kata Ferry.

Ferry mengungkapkan besaran biaya layanan pertanahan diatur Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.

Politisi Partai NasDem itu menegaskan masyarakat tidak perlu meminta bantuan jika ada oknum pegawai BPN yang menawarkan jasa mengurus sertifikasi dengan menentukan jumlah biaya tertentu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta kementerian terkait memudahkan pengurusan sertifikat lahan tanah bagi masyarakat dan petani yang selama membutuhkan waktu cukup lama.

"Sekarang jamannya IT, serba cepat. Tidak ada lagi bertahun-tahun harus mengurus sertifikat. Masih banyak yang belum mendapat sertifikat karena urusannya ruwet," kata Presiden dalam acara peluncuran program sinergi aksi untuk ekonomi rakyat di Desa Larangan, Kecamatan Larangan, Brebes, Jawa Tengah, Senin.

Presiden menyampaikan masih banyak petani yang belum memiliki sertifikat lahan, padahal dokumen itu bermanfaat menyelesaikan masalah legalitas, serta berfungsi sebagai agunan untuk pengajuan modal usaha ke perbankan.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga sempat bertanya kepada salah seorang petani asal Brebes yang baru saja mendapatkan sertifikat tanah dan mengaku mengeluarkan biaya pengurusan dokumen sebesar Rp1 juta.

Brebes terpilih menjadi tempat percontohan program ini karena merupakan sentra komoditas bawang merah di Indonesia yang berkontribusi kepada laju inflasi nasional, namun kesejahteraan petaninya relatif rendah karena sebagian keuntungan dinikmati oleh pedagang perantara.

Program yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini diselenggarakan melalui kerja sama dengan Kementerian Pertanian, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kominfo, Kementerian Perdagangan dan Kementerian UKMK.

Selain itu, Kementerian BUMN, Kementerian Desa, Transmigrasi dan Daerah Tertinggal, Kementerian KKP, Kementerian PUPR, BI, OJK, Pemda Provinsi Jawa Tengah, Pemda Kabupaten Brebes, BUMN-BUMN, Lembaga Keuangan Swasta dan pengembang aplikasi, serta pemangku kepentingan lainnya.

(T.T014)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016