Untuk jagung pakan hanya Perum Bulog, supaya menjaga keseimbangan. Dan Bulog tahu kemana para peternak mandiri itu, yang selama ini kurang mendapatkan pasokan dan Bulog bisa mendistribusikan secara merata,"
Brebes, Jawa Tengah (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2016 Tentang Ketentuan Impor Jagung diharapkan mampu menjaga keseimbangan pasokan jagung khususnya untuk pakan ternak di dalam negeri.

"Untuk jagung pakan hanya Perum Bulog, supaya menjaga keseimbangan. Dan Bulog tahu kemana para peternak mandiri itu, yang selama ini kurang mendapatkan pasokan dan Bulog bisa mendistribusikan secara merata," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Srie Agustina, seusai menghadiri peluncuran Program Sinergi Aksi untuk Ekonomi Rakyat, di Brebes, Jateng, Senin.

Srie mengatakan, dalam Permendag yang ditandatangani pada 24 Maret 2016 lalu tersebut, jenis jagung dibagi dalam tiga jenis yakni jagung untuk memenuhi kebutuhan pangan, jagung untuk memenuhi kebutuhan pakan ternak dan bahan baku industri.

"Berdasar hasil rapat di Menteri Koordinator Perekonomian, yang sedikit bermasalah itu adalah pasokan pakan ternak. Maka untuk pakan ternak tersebut akan ditugaskan ke Perum Bulog," ujar Srie.

Namun, untuk importasi bahan baku industri, para importir masih diperbolehkan selama memiliki Angka Pengenal Importir Produsen (API-P). Sementara impor jagung untuk pakan, hanya bisa dilakukan oleh Perum Bulog setelah mendapatkan penugasan dari pemerintah.

"Yang menentukan besaran impor adalah besaran kebutuhan dari peternak. Keputusan untuk jenis dan volume melalui mekanisme Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian. Saat ini belum diputuskan (besaran impor)," kata Srie.

Dalam ketentuan tersebut, impor jagung untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan bahan baku industri hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

"Bulog juga diperbolehkan, tapi orang lain juga diberikan kesempatan yang sama di luar pakan ternak," ujar Srie.

Impor jagung untuk pakan tersebut, hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan impor dari Menteri. Persetujuan tersebut, hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.

Peraturan Menteri Perdagangan tersebut berlaku sejak diundangkan, pada 26 Maret 2016.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016