Pemindahan Pak Gatot dilakukan tadi malam. Tadi malam belum tiba di Lapas Sukamiskin setelah dikawal oleh petugas polisi dan dari KPK
Bandung (ANTARA News) - Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho yang juga terdakwa perkara korupsi suap hakim PTUN Medan dipindahkan dari Rutan Cipinang, Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.

"Pemindahan Pak Gatot dilakukan tadi malam. Tadi malam belum tiba di Lapas Sukamiskin setelah dikawal oleh petugas polisi dan dari KPK," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Agus Toyib ketika dihubungi melalui telepon, Selasa.

Ia mengatakan setibanya di Lapas Sukamiskin Bandung Gatot langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan diperiksa kelengkapan berkas-berkas pemidahannya.

"Sudah di sel, cuma ditempatkan di sel mananya atau blok mananya saya kurang tahu. Itu sudah urusan Lapas Sukamiskin," kata dia.

Pada 14 Maret 2016, Gubernur Sumatera Utara non-aktif Gatot Pujo Nugroho divonis tiga tahun penjara sedangkan istrinya Evy Susanti divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda masing-masing senilai Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap hakim dan panitera.

Gatot dan Evy dinilai terbukti menyuap Tripeni Irianto Putro selaku hakim PTUN Medan sebesar 5.000 dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing sebesar 5 ribu dolar AS dan Syamsir Yusfan sebesar 2 ribu dolar AS selaku panitera untuk mempengaruhi putusan perkara yang diajukan ke PTUN Medan.

Perkara yang dimaksud adalah permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang kuasa hukumnya diserahkan kepada OC Kaligis.

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016