Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif menegaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah sesuai prosedur meski dikritik Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono.

"Tidak ada terjadi kesalahan prosedur karena tim yang pergi menunjukkan surat perintah tugas dan melaksanakan ketentuan KUHAP dan SOP (Standard Operating Procedure) dalam menjalankan tugas kemarin," kata Laode dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Kemarin, Widyo Pramono mengkritik OTT KPK karena dinilai tidak dengan menunjukkan surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan.

OTT dilakukan KPK terhadap jaksa Deviyanti Rochaeni yang diduga menerima uang Rp528 juta dari Bupati Subang Ojang Sohandi, mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Subang Jajang Abdul Kholik dan istri Jajang Lenih Marliani. Pemberian itu juga ikut diatur oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum kasus dugaan korupsi BPJS Subang tahun 2014 Fahri Nurmallo yang pernah bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat namun sudah dipindahkan ke Jawa Tengah.

"Sebenarnya tidak ada penggeledahan karena saat ditanya DVR (Deviyanti Rochaeni) secara sukarela menyerahkan uang. Petugas KPK hanya menanyakan uang yang diberikan saudari LM (Lenih Marliani) kepada dia tapi dia memberikan uang-uang lain yang di dalam situ," ungkap Laode.

Uang sebesar itu, menurut Syarif, bukanlah uang pengganti dalam kasus korupsi BPJS kabupaten Subang yang total merugikan keuangan negara senilai Rp4,7 miliar dengan Jajang dan mantan Kepala Dinas Kesehatan Subang Budi santoso sebagai terdakwa.

"Jadi kalau uang itu bagian uang pengganti juga salah karena uang pengganti hanya Rp168 juta, dan (jumlah uang) itu berlebih dan itu diberikan secara sukarela. Ada videonya saat petugas KPK bekerja profesional dan menjadi alat kontrol kami di lapangan," tambah Laode Syarif.

Apalagi menurut dia, UU KPK No 30 tahun 2002 tentang KPK bersifat lex specialis.

"Kalau harus izin Jaksa Agung sesuai UU Kejaksaan, KPK bergerak seseuai dengan UU KPK dan UU KPK tidak perlu mendapat izin Kejaksaan Agung dan kami menjalankan itu sebagai lex spesialis. Pada saat yang sama Pak Ketua juga menelepon Jaksa Agung, saya berkomunikasi dengan Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan), ditambah Komite Kejaksaan (Komjak) melakukan klarifikasi ke sini dan bertemu kami bertiga," papar Laode.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016