Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah orang dari keluarga nelayan menghadiri rapat kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti hari ini.

Mereka adalah istri dan anak nelayan yang suami dan anggota keluarganya dipenjara akibat melanggara Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) RI No.2 tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik.

Nelayan ini nekad melanggar aturan dengan alasan mencari nafkah untuk keluarganya.

"Komisi IV hari ini mendapat tamu kehormatan. Mereka ini adalah istri dan anak keluarga nelayan yang dipenjara akibat kebijakan Ibu Susi. Kami meminta penjelasan ibu tentang pelarangan cantrang itu tidak berlaku sampai Desember 2016, tidak berjalan," ujar anggota Komisi IV Daniel Johan di Jakarta, Rabu.

Anggota keluarga nelayan yang hadir umumnya membawa kertas-kertas bertuliskan permintaan kepada Susi untuk membebaskan keluarga mereka yang dipenjara.

Wakil Ketua Komisi IV Herman Khaeron mengklaim sering mendapat keluhan dari nelayan.  Dia berharap pemerintah mencari jalan untuk menyelesaikan masalah ini.


Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016