"Untuk JAMWas sendiri merasa cukup (memeriksa Sudung Situmorang), besok dia diperiksa di KPK," kata Widyo di Jakarta, Kamis.
Pengawasan Kejagung telah memeriksa Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu guna menyelidiki kemungkinan pelanggaran kode etik dalam penghentian penyelidikan kasus perusahaan BUMN itu.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya (BP) Sudi Wantoko, Senior Manager PT BP Dandung Pamularno, dan Marudut selaku pihak swasta yang ditengarai sebagai perantara.
KPK juga menemukan uang senilai 148.835 dolar AS atau setara Rp1,95 miliar yang diduga untuk menyuap Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016