Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron, dalam Rapat Kerja dengan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/4), mengungkapkan, Komisi IV DPR dan pemerintah akan berkoordinasi dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menghentikan proses reklamasi Teluk Jakarta.
Lebih lanjut, DPR dan pemerintah juga sepakat mendalami secara seksama proses reklamasi Teluk Jakarta, serta pantai-pantai di Indonesia, termasuk yang berada di kawasan strategis nasional.
"Menindaklanjuti reklamasi pantai di seluruh Indonesia, termasuk proses reklamasi Teluk Benoa, Teluk Jakarta dan yang termasuk kawasan strategis nasional," kata dia.
Khaeron juga mengatakan, DPR saat ini membentuk panitia kerja untuk menindaklanjuti proyek reklamasi teluk dan pantai-pantai di Indonesia.
"Kami sudah membentuk panitia kerja (Panja). Panja ini akan mulai bertugas 20 April mendatang, ke masyarakat," tutur politisi Partai Demokrat itu.
"Kami sudah membentuk panitia kerja (Panja). Panja ini akan mulai bertugas 20 April mendatang, ke masyarakat," tutur politisi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, DPR bersikukuh agar pemerintah menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta, karena dianggap bermasalah dalam sejumlah hal.
Di antaranya, keputusan pemerintah menerbitkan izin reklamasi tanpa peraturan daerah soal zonasi, lalu menerbitkan izin reklamasi tanpa konsultasi pada kementerian terkait.
Lalu pemberikan izin reklamasi diberikan tanpa kajian lingkungan strategis (sesuai UU Nomor 27/2007) serta pemerintah daerah menerbitkan izin reklamasi di luar kewenangannya.
Pewarta: Lia Santosa
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016