Jakarta (ANTARA News) - Rencana skema besar untuk memberlakukan kebijakan pengampunan pajak dinilai tidak akan efektif tanpa adanya pembenahan terhadap reformasi struktural perpajakan, kata Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam.

"Tanpa disertai reformasi struktural di bidang perpajakan, tax amnesty (pengampunan pajak) tidak akan efektif," kata Ecky Awal dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, hal tersebut terbukti dari kegagalan negara-negara lain yang melakukan pengampunan pajak tanpa adanya institusi perpajakan yang kuat.

Dia mengingatkan bahwa kebijakan pengampunan pajak yang sukses jarang ditemui, sedangkan bagi negara yang berhasil menerapkan pengampunan pajak disebabkan kepada keberhasilan penguatan kapasitas institusi pajak di negara itu.

"Kita memiliki persoalan perpajakan secara struktural seperti rendahnya tax ratio (rasio pajak), rendahnya ketaatan wajib pajak, serta lemahnya pengadilan pajak kita. Sehingga penegakan pajak kita lemah," katanya.

Untuk itu, ujar dia, beragam permasalahan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui reformasi institusi perpajakannya.

Selain institusi yang diperkuat, lanjutnya, regulasi terkait pajak juga diperbaiki antara lain lewat DPR yang bakal merevisi UU terkait perpajakan.

Sebelumnya, Koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Forum Pajak Berkeadilan meminta kepada pemerintah untuk membatalkan rencana "tax amnesty" atau pengampunan pajak yang dinilai bakal tidak optimal dalam meningkatkan penerimaan pajak.

"Batalkan rencana pemberian pengampunan pajak kepada wajib pajak super kaya karena akan kontraproduktif terhadap upaya optimalisasi penerimaan pajak," kata Koordinator Forum Pajak Berkeadilan Ah Maftuchan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah tidak akan hanya bergantung kepada pengampunan pajak atau "tax amnesty" untuk mendapat tambahan penerimaan bagi pembangunan negara.

"Ada atau tidak ada tax amnesty, kita sudah membuat kalkulasi kalkulasi. Tidak ada ketergantungan kepada tax amnesty," kata Jokowi ditemui usai memberi pengarahan dalam Rapimnas III Ditjen Pajak di Jakarta, Selasa (29/3).

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan dalam pengarahan kepada sejumlah kepala kanwil dinas perpajakan, Presiden meminta target penerimaan pajak sebesar Rp1.360 triliun dapat tercapai baik dengan maupun tanpa "tax amnesty".

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016