Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan sampai sekarang Polda Metro Jaya belum juga mengembalikan berkas tersangka dugaan pembunuhan dengan menggunakan racun sianida, Jessica Kumala Wongso.

"Sampai sekarang belum juga dilimpahkan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo hari ini.

Seharusnya, kata dia, penyidik Polda Metro sudah mengembalikan berkas tersangka setelah 14 hari menerima berkas itu dari kejaksaan.

"Batasnya 14 hari atau secepatnya, namun lebih dari itu tak ada sanksinya karena bukan formil," kata Waluyo.

Berdasarkan sumber Antara, berkas yang belum dilengkapi adalah baik saksi maupun ahli sudah banyak di dalam BAP, namun jumlah keterangan dari saksi dan ahli itu masih perlu ditambah.

Mirna dan Jessica adalah teman satu tempat kuliah di Sydney, Australia, beberapa tahun lalu.

Wayan Mirna Salihin kejang-kejang dan kemudian meninggal dunia setelah meminum kopi yang diduga dicampur dengan sianida di sebuah kafe di Jakarta 6 Januari lalu.

Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus ini pada 29 Januari dan menangkapnya pada 30 Januari 2016.


Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016