Dan yang diperiksa tersebut adalah salah satu bandar narkoba"
Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan adanya indikasi transaksi narkotika dan obat-obatan terlarang senilai Rp3,7 triliun.

"Temuan itu hasil dari penelusuran bersama Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan merupakan jaringan internasional," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari di Jakarta, Rabu.

Adanya indikasi transaksi jaringan tersebut dari beberapa orang dan ada di beberapa bank di Indonesia, baik bank milik asing maupun pemerintah, ungkapnya.

"Transaksi bank tersebut melalui beberapa negara. Nilai transaksi 3,7 triliun tersebut hanya satu kasus, dan sudah ada yang diperiksa," ujar Arman.

Salah satu tersangka yang terlibat tersebut sudah ditahan dan dikembangkan untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), imbuhnya.

"Dan yang diperiksa tersebut adalah salah satu bandar narkoba," kata Arman.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016