Hebron (ANTARA News) - Otoritas Israel pada Minggu (24/4) melepaskan Dima Al-Wawi (12), tahanan termuda di penjara Israel, setelah menjalani hukuman selama empat setengah bulan.

Eassa Qaraqe', Kepala Komisi Urusan Tahanan Organisasi Pembebasan Palestina, mengatakan kepada kantor berita Xinhua bahwa otoritas Israel melepaskan Al-Wawi di dekat persimpangan militer Jbara, di sebelah Kota Tulkarem di Tepi Barat, dan bahwa anak perempuan itu dibawa menuju kampung halamannya di dekat Hebron, bagian selatan Tepi Barat.

Qaraqe' mengatakan Al-Wawi adalah saksi "kejahatan Israel terhadap anak-anak", dan menuduh Israel sebagai satu-satunya negara yang melegalkan penangkapan anak-anak kecil, "menerabas semua hukum dan perundangan."

Al-Wawi yang tampak lelah dan ketakukan disambut hangat oleh anggota keluarganya dan para pejabat Palestina.

Di Israel, penjara negara mengonfirmasi pelepasan tahanan itu, namun menolak berkomentar mengenai hal tersebut.

Pasukan Israel menangkap anak perempuan berusia 12 tahun itu pada 9 Februari, saat dia masih mengenakan seragam sekolah, karena menemukan sebuah pisau setelah memeriksanya.

Pengadilan militer Israel kemudian menjatuhkan hukuman empat setengah bulan penjara dan denda 2.000 dolar AS kepada Al-Wawi.

Lebih dari 400 anak Palestina saat ini ditahan di penjara-penjara Israel menurut Palestinian Prisoners Club.

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016