Kaitan apakah ini karena gantung diri atau penganiayaan, itu wewenang penyidik
Bandung (ANTARA News) - Kepala Bidang Dokkes Polda Jabar Kombes Pol Priyo Kuncoro mengatakan, hasil pemeriksaan pada jasad narapidana Undang Kosim yang tewas di dalam sel khusus Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy, Bandung, Sabtu (23/4) menunjukkan terdapat luka.

"Kami sudah melakukan bedah lengkap, saat pemeriksaan ada luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh korban," kata Priyo kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Bandung, Senin.

Ia menuturkan jajarannya sudah memeriksa jasad Undang, narapidana kasus narkoba yang pertama kali ditemukan dalam keadaan gantung diri di ruang tahanan.

Hasil pemeriksaan bagian luar, kata dia, terdapat luka lecet dan memar, kemudian dilakukan juga pemeriksaan dalam tubuh korban untuk mengetahui ada kaitannya dengan luka luar.

Terkait penyebab kematiannya, Priyo menduga akibat trauma benda tumpul, lemas dan tersumbatnya jalan nafas sehingga kekurangan oksigen.

"Jalan nafas korban tersumbat sehingga menyebabkan kekurangan oksigen," katanya.

Dugaan kekurangan oksigen karena disebabkan gantung diri atau faktor lain, Priyo tidak dapat menjelaskannya karena kewenangannya ada pada penyidik Polrestabes Bandung.

Polisi hanya mencatat secara lengkap hasil pemeriksaan jasad narapidana tersebut untuk selanjutnya diserahkan ke penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

"Kaitan apakah ini karena gantung diri atau penganiayaan, itu wewenang penyidik," katanya.

Pascaditemukannya Undang, narapidana kasus narkoba yang meninggal gantung diri di sel, terjadi kerusuhan di Lapas Banceuy, Sabtu (23/4) pagi.

Narapidana melakukan aksi rusuh melawan petugas kemudian membakar bangunan bagian depan kantor Lapas Banceuy dan dua mobil ambulans.

Polisi sudah menetapkan empat tersangka petugas Lapas Banceuy dengan tuduhan penganiayaan terhadap narapidana tersebut.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016