Jakarta (ANTARA News) - Komisi X DPR RI mendesak Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) beserta dengan Kemenpora, Pemda DKI Jakarta, dan PT Pulomas untuk menyelesaikan polemik alih fungsi lahan venue agar sesuai dengan ketentuan.

Pertemuan tersebut diagendakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Pordasi, Pordasi DKI Jakarta, Komisi X, dan Deputi IV Kemenpora di Komplek DPR di Senayan, Jakarta, Senin.

Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Utut Adianto, dan menghasilkan beberapa keputusan rapat. Dalam pertemuan tersebut, Komisi X juga mengapresiasi PP Pordasi dan Deputi VI Kemenpora.

Hasil rapat adalah PP Pordasi menyampaikan bahwa perlu diutamakan transformasi venue Pulomas yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, sehingga meninggalkan kenangan positif.

Kemudian desain venue tidak harus menghilangkan fungsi trek pacuan kuda. Selanjutnya, kelanjutan proyek pengembangan berpotensi melanggar hukum, karena belum mendapat rekomendasi dari OCA, AEF, dan OIE untuk PT Pulomas Jaya sebagai pengembang venue.

Pemda DKI juga diminta menyelesaikan segala persyaratan selama persiapan Asian Games 2018 atas penunjukkan rekomendasi tempat. Selain itu, Pordasi juga meminta Kemenpora untuk menjaga kelangsungan pembinaan olahraga berkuda di Indonesia yang terintegrasi serta berkelanjutan.

Sementara itu, catatan Deputi IV Kemenpora menyampaikan bahwa proses relokasi warga di wilayah Pulomas berlangsung dengan lancar dan sesuai prosedur relokasi.

Catatan lanjutannya, PP Pordasi dan PT Pulomas Jaya agar memperkuat komunikasi dan koordinasi untuk lancarnya pembangunan venue pertandingan berkuda, dan juga mengejar ketepatan waktu.

Oleh karena itu, hasilnya, Komisi X mengingatkan agar pembangunan venue tersebut tidak berdampak negatif bagi lingkungan dan warga sekitar.

Pewarta: Afut Syafril
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016