Ambon (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara (Malut), di Kota Ambon, Senin.

Antara Ambon melaporkan, tim KPK berjumlah delapan orang dipimpin penyidik Kombes Pol Hendry Christian mendatangi kantor BPJN Maluku-Malut yang terletak di Jalan M Putuhena, Desa Wailela, Kecamatan Teluk Ambon, pada pukul 10.00 WIT.

Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik antirasuah secara tertutup tersebut, berlangsung lebih dari delapan jam dan baru berakhir pada pukul 20.30 WIT dengan mendapat pengawalan ketat aparat Brimob Polda Maluku.

Penggeledahan yang dilakukan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah yang pertama pada 22 Januari 2016, termasuk kantor dan rumah Direktur Utama PT Cahaya Mas, So Kok Seng alias Aseng.

Penggeledahan tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek infrastruktur pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016 yang melibatkan melibatkan Anggota komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti dan Direktur Utama Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, serta sejumlah pihak lainnya.

Sejumlah ruangan yang digeledah tim penyidik KPK diantaranya ruang kerja kepala BPJN Maluku-Malut, Amran Mustari dan ruangan Sekretarisnya yang terletak di lantiai dua, di samping ruang satu kerja (satker) jalan wilayah II.

Tim KPK terlihat mengamankan sejumlah dokumen dari ruangan yang digeledah dan kemudian dimasukkan dalam beberapa karton berukuran besar maupun koper yang telah dipersiapkan.

Ketua tim penyidik KPK, Hendrik Christian, mengaku, penggeledahan yang dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi tersebut

Hendrik menambahkan, pihaknya akan menuju ke rumah Kepala BPJN Maluku-Malut, Amran Mustari, di kawasan perumahaan Citra Land, Desa Lateri untuk melakukan pemeriksaan.

Tim penyidik KPK sebenarnya telah mendatangi kawasan perumahan mewah itu, sebelum melakukan penggeledahan di kantor BPJN, tetapi upaya pemeriksaan tersebut tidak mendapat ijin dari Satpam perumahan tersebut.

Dia juga menyebutkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan suap tersebut, terutama dari unsur pimpinan BPJN Maluku-Malut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap anggota DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti karena menerima suap dari Direktut Utama PT WTU, Abdul Khoir dalam kasus tender proyek jalan lintas Pulau Seram, Maluku.

Kasus ini juga menyeret anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto. Dia merupakan satu satu dari lima tersangka hasil pertama operasi tangkap tangan KPK di era kepemimpinan Agus Rahardjo.

Dua tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin serta pemberi suap adalah Abdul Khoir selaku Dirut PT WTU.

Pemberian uang suap ini diduga untuk melancarkan proyek tersebut dengan perkiraan total nilai suap 404.000 SGD dari barang bukti yang berhasil diamankan 99.000 SGD.

Pewarta: Jimmy Ayal
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016