Kita sudah menerima kembali berkasnya pada Jumat (22/4)
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima kembali berkas tersangka Jessica Kumala Wongso yang diduga membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida.

"Kita sudah menerima kembali berkasnya pada Jumat (22/4)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo di Jakarta, Rabu.

Seperti diketahui sampai sekarang berkas Jessica masih bolak balik antara Polda Metro Jaya dan Kejati karena penyidik kepolisian belum bisa memenuhi petunjuk yang diberikan oleh jaksa.

Berkas Jessica pertama kali diterima oleh Kejati pada 19 Februari 2016, kemudian mengembalikan kepada kepolisian pada 14 Maret 2016 dengan memberikan petunjuk perlu tambahan keterangan saksi ahli.

Penyidik Polda Metro melimpahkan kembali berkas tersebut kepada Kejati pada 21 Maret 2016 dengan tambahan temuan baru dari Australia. Kejati mengembalikan berkas tersebut karena dinilai masih ada kekurangan pada 4 April 2016.

Waluyo menyebutkan pascapengembalian berkas tersebut jaksa akan melakukan penelitian kelengkapan berkas apa sudah memenuhi petunjuk yang telah diberikan sebelumnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menunggu petunjuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait pelimpahan berkas berita acara pemeriksaan tersangka Jessica Kumala Wongso yang diduga membunuh Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida.

"Kita tunggu saja petunjuk jaksa bagaimana, kita lengkapi dan diserahkan kembali ke jaksa penuntut umum," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto.

Moechgiyarto menuturkan penyidik kepolisian telah melengkapi berkas BAP tersangka Jessica berdasarkan petunjuk dari kejaksaan.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu optimistis jaksa penuntut umum (JPU) akan menyatakan berkas kasus Jessica lengkap (P21).

Moechgiyarto memastikan polisi masih dapat memperpanjang masa penahanan Jessica sehingga tidak ada masalah yang muncul.

"Kalau habis maksimal masa penahanan kita keluarkan tersangka," ujar Moechgiyarto.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016