Uang yang masuk dari pengampunan pajak nanti kan diikat oleh pemerintah dengan SBN (surat berharga negara). Nah, uangnya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur."
Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) bukan untuk mengampuni kejahatan pidana atau koruptor namun memberi kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh wajib pajak.

Managing Partner Danny Darussalam Tax Center, Darussalam di Jakarta, Rabu, mengatakan pengampunan pajak bukan serta merta membebaskan para pelaku korupsi dari tuntutan hukum karena pengampunan pajak tidak ada kaitannya dengan penghapusan pidana di luar pidana perpajakan.

"Tax amnesty hanya bicara penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi pajak dan penghapusan sanksi pidana perpajakan dengan membayar uang tebusan. Tax amnesty tidak ada kaitannya dengan penghapusan pidana di luar pidana perpajakan," tegas Darussalam.

Dalam RUU Pengampunan Pajak pasal 2 tertulis setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak. Pengecualian berlaku bagi WP yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, sedang dalam proses peradilan atau sedang menjalani hukuman pidana, atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Darussalam mengingatkan, pengampunan pajak punya beberapa tujuan yakni pertama, penerimaan jangka pendek, yang akan menambah penerimaan pajak dari uang tebusan yang dapat membantu APBNP 2016 untuk biayai pembangunan.

"Kedua, tujuan jangka panjang melalui penguatan basis data, di mana akan dapat memperluas subjek pajak dan menambah objek pajak yang nanti dipergunakan untuk mengawasi perilaku wajib pajak pasca-tax amnesty agar tetap patuh. Ketiga, masa transisi sebelum diberlakukannya pertukaran informasi perbankan secara otomatis di lingkungan internasional," jelasnya.

Dia menambahkan pengampunan pajak adalah untuk kemandirian penerimaan negara, sehingga tidak perlu berutang lagi.

Lebih jauh, kata dia, pengampunan pajak cocok untuk diterapkan di Indonesia karena saat ini banyak sekali wajib pajak yang mengemplang alias tidak patuh membayar pajak atau tingkat kepatuhannya rendah.

Guru besar Universitas Indonesia Gunadi mengatakan, dalam pengampunan pajak bukan hanya ditujukan untuk orang-orang kaya, pengusaha besar ataupun wajib pajak besar karena pengampunan pajak bisa dimanfaatkan oleh semua lapisan masyarakat.

"Cakupan pengampunan pajak luas. Bukan satu sektor atau kalangan tertentu, tapi juga seluruh masyarakat," kata Gunadi.

Pengampunan pajak diberlakukan untuk memberi kesempatan kepada wajib pajak yang selama ini tidak melaporkan harta kekayaan atau asetnya ke dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak.

Nantinya, wajib pajak hanya cukup membayar dengan tarif tebusan yang besarannya lebih kecil dari sanksi yang seharusnya diterima.

"Pengusaha kecil, sektor UKM yang selama ini banyak yang belum tercatat di Ditjen Pajak dan menjadi underground economy, bisa ikut pengampunan pajak," kata dia.

Karena itulah, Gunadi yakin pengampunan pajak akan sangat membantu perluasan basis wajib pajak yang menjadi kunci penting penerimaan pajak dalam jangka panjang.

Sejak awal, kata dia, pemerintah ingin menerapkan pengampunan pajak untuk menarik kembali dana-dana WNI yang diparkir di luar negeri.

Dia mengatakan dana hasil repatriasi akan sangat membantu perekonomian Indonesia. Salah satunya menambah kemampuan pemerintah dalam mencari pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

"Uang yang masuk dari pengampunan pajak nanti kan diikat oleh pemerintah dengan SBN (surat berharga negara). Nah, uangnya bisa digunakan untuk membangun infrastruktur," ucap Gunadi.

Pewarta: Budi Suyanto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016