Jakarta (ANTARA News) - Seorang hakim Minnesota menunjuk sebuah bank, Rabu waktu setempat, menjadi pelindung harta warisan mendiang legenda musik Prince dan sekaligus menjadwalkan peradilan hak waris pekan depan setelah adik sang penyanyi menyatakan bahwa kakaknya itu tidak meninggalkan surat wasiat apa pun.

Musisi yang hit-hitnya termasuk "Purple Rain" dan "When Doves Cry" itu meninggal dunia pada usia 57 tahun pekan lalu di rumahnya di Minneapolis. Otopsi penuh untuk jenazahnya memerlukan waktu berpekan-pekan.

Bertindak atas permintaan adik Prince, Tyka Nelson, seorang hakim di Carver County, Minnesota, mengumumkan Bremer Trust, National Association sebagai administrator khusus untuk menangani harta kekayaan Prince yang diperkirakan bernilai jutaan dolar AS.

Nelson telah meminta bank itu ditunjuk dengan alasan bank ini sudah bertahun-tahun menjadi mitra Prince, sedangkan peradilan hak waris dalam kasus ini dijadwalkan pada 2 Mei.

Bremer Trust kini memiliki wewenang untuk mengelola dan menyupervisi asset-asset sang legenda musik dan memastikan identitas para ahli warisnya.

Prince, terlahir dalam nama Prince Rogers Nelson, pernah menikah dan bercerai dua kali. Selasa pekan lalu Nelson mendaftarkan dirinya dan lima saudara tirinya sebagai ahli waris Prince, demikian Reuters.

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016