Untuk itu KPK meminta semua intansi terkait untuk saling membuka diri ..."
Palembang (ANTARA News) - Sebanyak 10.000 hektare kawasan hutan di Sumatera Selatan berubah menjadi lahan perkebunan sawit berdasarkan analisis spasial (ruang kebumian) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Direktur Pengukuhan Penatagunaan dan Tenurial Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Muhammad Said, di Palembang, Kamis, mengatakan bahwa dari analisis spasial diketahui terdapat 18 perusahaan pemilik Izin Usaha Perkebunan (IUP) sawit yang berkegiatan produksi di kawasan hutan.

"Terdapat 11 IUP yang terindikasi berkegiatan di kawasan Hutan Produksi Konservasi (HPK) atau merambah 3.447 hektare," ujarnya dalam acara Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam.

Ia menimpali, "Kemudian terdapat 7 IUP yang berada di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) atau merambah 6.796 hektare."

Dari total 10.000 hektare lahan itu, pemerintah sudah memberikan kesempatan kepada pemilik IUP untuk menyelesaikan perkaranya dengan pemerintah selaku pemberi izin.

Ia tidak menutup kemungkinan terjadi pergeseran batas peta lantaran kondisi geografis dari alam, semisal adanya sungai, bukit, lembah, dan lainnya, serta ketidaksinkronan dalam penataan ruang.

Untuk itu, pemerintah melalui Permen Nomor 60/2014 telah memberikan ruang untuk penyelesaian sengketa IUP ini.

"Namun, lantaran masih banyak yang tidak selesai, kemudian dikeluarkan Permen Nomor 104/2015 hingga batas waktu Desember 2016," katanya.

Sementara itu, Koordinasi dan Supervisi Perkebunan Sawit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sulistiyanto mengatakan, pihaknya sangat mengharapkan Kementerian LHK segera menuntaskan peta perkebunan sawitnya karena akan dilakukan penyinkronisasian dengan Kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.

Hingga saat ini, dikemukakannya, sektor perkebunan sawit belum memiliki pusat data yang dapat terintegrasi sehingga menyulitkan KPK dalam upaya pencegahan dan penindakan korupsi.

"Untuk itu KPK meminta semua intansi terkait untuk saling membuka diri dalam berbagi data untuk membuat peta perkebunan sawit ini. Harapannya hingga akhir tahun ini sudah ada hasilnya," ujarnya.

KPK menjadi lembaga yang bertugas mengkoordinasi dan menyelia seluruh lembaga terkait, Kementerian Perkebunan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, Ditjen Pajak dan Kementerian Agraria dan Pertanahan, dalam upaya pembenahan tata kelola perkebunan sawit.

Pembenahan tersebut, ditambahkannya, terkait dengan upaya pencegahan korupsi Sumber Daya Alam di sektor perkebunan sawit.

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016