Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pegawai negeri sipil fiktif, yang sudah tidak bekerja namun masih terdaftar sebagai pegawai, dapat dideteksi dengan sistem elektronik Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (e-PUPNS).

"Jadi, dulu, banyak PNS yang sudah berhenti, dipenjara pun gajinya jalan terus," kata Basuki di Balai Kota, Jumat (29/4).

Dengan sistem e-PUPNS dan sistem pemantau indikator kunci kinerja (Key Performance indicator/KPI), ia menjelaskan, pemerintah provinsi bisa mengetahui pegawai yang masih bekerja dan yang sudah tidak bekerja.

Gubernur Basuki mengatakan akan sulit mengontrol lebih dari 70 ribu pegawai bila tidak ada sistem elektronik tersebut.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika menyatakan 1.848 PNS tidak mengikuti pendataan ulang lewat e-PUPNS.

Dari pegawai-pegawai yang tidak mengikuti pendataan ulang itu, antara lain ada 780 pensiunan, 371 pegawai berhenti dengan hormat, 211 pegawai yang meninggal dunia, 55 pegawai yang diberhentikan tidak hormat, 27 pegawai yang berhenti sementara, empat CPNS yang mengundurkan diri, dan 68 pegawai yang tidak ikut pendataan kemungkinan karena masih terjerat kasus hukum dan belum ada keputusan incraht.

Selain itu BKD sedang mengecek 332 PNS karena data mereka ada di Badan Kepegawaian Nasional namun tidak ada di BKD.

Basuki mengaku tidak tahu jumlah PNS yang sudah berhenti bekerja tapi masih mendapatkan gaji di wilayah kerjanya, namun dia mengatakan bahwa mereka harus mengembalikan gaji yang mereka terima.

Sementara bagi PNS yang terkena kasus hukum, menurut dia, lebih baik diberhentikan secara terhormat sehingga berhak mendapatkan tunjangan pensiun menurut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

"Dia enggak masuk tapi gaji jalan terus. Hitung-hitung kan rugi juga. Pensiun kan kecil, mendingan diberhentikan," kata dia.


Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016