Balikpapan (ANTARA News) - Seorang anggota Sabhara Polres Balikpapan, Kalimantan Timur, berpangkat brigadir polisi satu berinisial HD (28) bersama rekannya MS (35), ditangkap saat tengah berpesta narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Balikpapan Ajun Komisaris Besar Jeffri Dian Juniarta, saat dihubungi di Balikpapan, Sabtu membenarkan, penangkapan oknum polisi dan rekannya saat berpesta narkoba itu berlangsung pada Selasa (26/4) malam sekitar pukul 22.00 Wita.

HD yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) bersama rekannya tersebut, ditangkap oleh tim Reskoba Polres Balikpapan di kediaman MS di jalan Adil Makmur Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat.

Penangkapan berawal dari adanya informasi, bahwa di kediaman MS kerap dijadikan sebagai tempat untuk pesta narkoba jenis sabu-sabu.

"Kami lakukan penyelidikan, kemudian menggrebek rumah MS dan mendapati anggota yang DPO tengah berpesta narkoba," ujar Jeffri.

Saat digrebek lanjut dia, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan, namun MS sempat membuang dompet berisi lima paket sabu-sabu, dan satu paket sabu-sabu yang berada di lantai kemudian diinjak agar tidak diketahui polisi.

"MS sempat mau menghilangkan barang bukti, tapi polisi terlebih dahulu melihat sehingga barang bukti berhasil diamankan," katanya.

"Petugas melakukan penggeledahan selain menyita 1,4 gram sabu-sabu, juga menemukan bong atau alat hisap sabu-sabu, pipet kaca dan sendok takar serta barang bukti lainnya," katanya.

Dari keterangan tersangka, diketahui kalau sabu-sabu itu dibeli dari temannya MS di daerah Kampung Baru, Kecamatan Balikpapan Barat.

Setelah ditangkap, tambah Kapolres, oknum anggota polisi itu langsung diamankan di tahanan Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang, sedangkan MS diamankan di Mapolres Balikpapan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Briptu HD oknum polsi tersebut, selain pernah terlibat kasus pencurian pakaian dalam wanita saat bertugas di Polsek Kawasan Bandara Sepinggan, juga pernah dilaporkan karena melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

Pewarta: Novi Abdi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016