Sistem pekerja outsourcing yang diterapkan di sejumlah perusahaan dinilai menyengsarakan dan merugikan para pekerja. Sehingga kami mendesak agar pemerintah provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) segera menghapus sistem tersebut,"
Palangka Raya (ANTARA News) - Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Kalimantan Tengah menilai bahwa sistem pekerja outsourcing atau sistem kontrak sering menimbulkan permasalahan di beberapa perusahaan yang ada di daerah itu.

"Sistem pekerja outsourcing yang diterapkan di sejumlah perusahaan dinilai menyengsarakan dan merugikan para pekerja. Sehingga kami mendesak agar pemerintah provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) segera menghapus sistem tersebut," kata Ketua SBSI Kalteng Hatir Sata Tarigan, di Palangka Raya, Minggu.

Ia mengatakan, pola outsourcing dalam kontrak tenaga kerja sangat bertentangan dengan UU Tenaga Kerja yang berlaku. Bahkan, tidak sejalan dengan Hak Azasi Manusia (HAM) para pekerja.

"Penghapusan sistem outsourcing harus segera dilakukan. Karena faktanya, sistem tersebut sudah banyak merugikan para pekerja atau buruh," tandas Hatir.

Mantan anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya itu mengatakan bahwa SBSI Kalteng akan terus membela hak-hak dan kepentingan para buruh yang selalu dirugikan oleh pihak perusahaan. Sebab, sistem outsourcing tidak dapat memberikan kesejahteraan bagi para pekerja maupun buruh.

"Kami sangat menolak segala bentuk perbudakan buruh yang ada di perusahaan-perusahaan di Kalteng, seperti pengurangan hari kerja yang sudah bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013, pasal 77," ucapnya.

Selain penghapusan sistem outsourcing, pihaknya juga meminta pemerintah provinsi baik pemerintah kabupaten/kota agar pegawai tenaga kontrak yang ada di lingkungan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dalam penggajiannya bisa disesuaikan dengan UMP yang ditetapkan oleh pemerintah sendiri.

"Intinya SBSI akan terus memperjuangkan hak teman-teman buruh yang ada di seluruh Kalteng," tandas Hatir.

Oleh sebab itu, dalam rangka memperingati Hari Buruh Nasional 1 Mei 2016, pihaknya mengharapkan pemerintah daerah dapat terus meningkatkan pengawasan kepada seluruh perusahaan terkait dengan pelaksanaan dari Undang-undang Ketenagakerjaan.

Pewarta: Ronny NT
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016