Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyatakan tidak akan mencabut PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang ditentang oleh organisasi buruh hampir di setiap demonstrasi, termasuk dalam Hari Buruh Internasional yang diperingati hari ini, Minggu (1/8).

"Tidak akan dicabut dan terus berjalan," ujar Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri usai menghadiri sebuah acara di Gedung Pos Ibukota, Jakarta, Minggu.

Alih-alih mencabut, pemerintah justru akan memperkuat pelaksanaan PP tersebut agar diaptuhi oleh seluruh daerah di Indonesia.

"Pengupahan di seluruh wilayah harus mengikuti dan menegakkan PP 78/2015," kata Hanif.

Penolakan terhadap PP 78/2015 memang seolah menjadi tema utama demonstrasi buruh sejak kebijakan itu ditetapkan pada Oktober 2015, seiring Paket Kebijakan Ekonomi IV. Salah satu alasannya, PP tersebut menutup kesempatan buruh untuk berdialog melalui Dewan Pengupahan yang sifatnya "tripartit" (pemerintah-buruh-pengusaha) untuk menentukan kenaikan upah.

Sebab, dalam PP 78/2015, kenaikan upah pertahun sudah disusun berdasarkan rumus yang ditetapkan oleh pemerintah, disesuaikan dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Rumus tersebut adalah Upah minimum baru = upah minimum saat ini (upah minimum saat ini x (persentase inflasi + persentase pertumbuhan ekonomi)).

Pemerintah beralasan, kebijakan ini dikeluarkan agar ada kepastian kenaikan upah buruh setiap tahun dan menghindarkan buruh dari praktik upah murah.

Adapun peringatan Hari Buruh Internasional atau "May Day" pada tahun 2016 ditandai dengan demonstrasi buruh hampir di seluruh Indonesia.

Selain penolakan terhadap PP78/2015, beberapa tuntutan lain buruh kepada pemerintah adalah menurunkan harga sembilan bahan pokok, mengehentikan kriminalisasi terhadap pegiat buruh, meningkatkan kualitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pencabutan kebijakan pekerja alih daya dan menyelesaikan persoalan konflik agraria.

Sampai berita ini diturunkan, demonstrasi buruh terkait May Day berjalan aman tanpa gangguan berarti.

Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016