Jakarta (ANTARA News) - PT Brahma International menyatakan santunan kepada 10 WNI yang baru saja bebas dari penyanderaan kelompok Abu Sayyaf di Filipina pada Minggu (1/5) adalah wewenang operator kapal yaitu PT Patria Maritime Line.

"Untuk santunan 10 orang WNI itu adalah wewenangnya PT Patria Maritime Line selaku operator karena mereka adalah karyawan perusahaan mitra kami tersebut," ujar Kepala Legal and External Relation PT Brahma International, Yan Arief di Jakarta, Senin.

Pasalnya, Yan mengatakan pihaknya adalah pemilik kapal Brahma 12 dan Anand 12 yang disandera oleh kelompok Abu Sayyaf dan 10 orang awak kapal yang disandera bukan karyawan dari PT Brahma.

"Namun mungkin kalau santunan itu ada dari kami, nanti diatur oleh manajemen bagaimana strateginya," ujar Yan.

Yan juga mengaku PT Brahma International tidak terlibat dalam tim negosiasi untuk membebaskan 10 sandera. Kendati pihaknya membentuk tim, namun tak termasuk di dalam tim negosiasi yang terdiri dari PT Maritime Line dan pemerintah Indonesia.

"Namun tim itu tidak terjun langsung, kami hanya berkoordinasi dengan tim dari mitra kami yaitu PT Maritime Line yang masuk dalam tim negosiasi, jadi kami tidak tahu bagaimana proses pembebasan sanderanya," ujar dia.

Lebih lanjut, PT Brahma juga mengaku tidak pernah membayar uang tebusan kepada kelompok Abu Sayyaf dan menyerahkan masalah pembebasan sepenuhnya di tangan tim negosiator.

"Semuanya kami serahkan pada tim negosiator. Jadi tidak ada penyerahan uang dari PT Brahma sepeser pun untuk menebus," ujar Yan.

Dari informasi yang dihimpun, PT Brahma adalah pemilik kapal tongkang Anand 12 dan kapal tunda Brahma 12 yang diawaki 10 orang WNI yang merupakan yaryawan dari operator kapal yaitu PT Patria Maritime Lines.

Saat dibajak, kapal Brahma 12 tengah menarik kapal tongkang Anand 12 yang mengangkut lebih dari 7.000 metrik ton batu bara. Batu bara itu milik PT Antang Gunung Meratus. Kapal itu berlayar dari Sungai Puting, Kabupaten Tapin di Kalimantan Selatan menuju Batangas, Filipina. 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016