Jakarta (ANTARA News) - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menginginkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau "Tax Amnesty" diikuti dengan revisi UU Lalu Lintas Devisa.

"DPR menginginkan sekaligus diperbaiki dengan UU Lalu Lintas Devisa supaya nanti pada saat masuk (uangnya) jangan nanti diklaim, dibayar tetapi nanti dikeluarkan lagi kan harus ada grace periode (masa tenggang), misalnya berapa tahun di sini," kata Mardiasmo disela seminar "Kupas Tuntas Tax Amnesty Dalam Membangun Perekonomian Indonesia" di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Mardiasmo menyatakan pemerintah tidak mau mendahului DPR RI terkait RUU Pengampunan Pajak yang saat ini belum dibahas kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kami tidak mau mendahului DPR, kan DPR juga baru bicara dengan para ahli termasuk dengan Kadin, para akademisi, OJK, Bank Indonesia, dan sebagainya," ucap Mardiasmo.

Ia mengatakan bahwa OJK dan Bank Indonesia juga harus siap apabila dana dari luar negeri tersebut masuk kembali ke Indonesia.

"OJK siap tidak, misalnya untuk bisa destinasi uangnya, BI juga seperti itu, siap tidak? karena DPR juga menginginkan nanti kalau sudah masuk (uangnya) terus mau diapakan?" tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan akan menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) jika pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) di DPR mandek.

"Kita sudah siapkan PP kalau tax amnesty di sana (DPR) punya masalah," kata Presiden usai membuka Indonesia E-Commerce Summit and Expo di Indonesia Convention and Exhbition (ICE) Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (27/4).

Jokowi mengatakan, pembahasan RUU tentang pengampunan pajak saat ini sedang berjalan dan menjadi kewenangan DPR.

Sementara itu, dalam Rapat Terbatas Senin (25/4), Presiden Joko Widodo menegaskan sikap pemerintah terkait pengampunan pajak.

"Saya sampaikan bahwa posisi pemerintah terkait tax amnesty sangat jelas bahwa pemerintah ingin tax amnesty bermanfaat nyata bagi kepentingan nasional, bagi kepentingan rakyat kita terutama dalam hal penerimaan negara," kata Presiden ketika memimpin Rapat Terbatas Pengampunan Pajak di Kantor Presiden Jakarta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016