Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan rekonstruksi di empat lokasi terkait penyidikan kasus dugaaan percobaan pemberian suap terkait penghentian penanganan perkara pada PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Rekonstruksi hari ini dilakukan di 4 lokasi berurutan dari pukul 09.00 - 17.00 WIB yaitu di Kantor Kejati DKI, PT BA, Best Western Hotel dan terakhir di padang golf Pondok Indah," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa.

Tiga tersangka dalam kasus tersebut yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno dan perantara pemberi suap Marudut Pakpahan juga hadir dalam rekonstruksi.

"Ketiga tersangka dan sejumlah saksi lain seperti sopir juga dihadirkan di lokasi-lokasi tersebut," tambah Yuyuk.

Menurut Yuyuk, rekonstruksi bertujuan untuk mereka ulang peristiwa yang diduga terjadi tindak pidana korupsi oleh tersangka dan pihak-pihak yang berperan dalam kasus tersebut.

Namun KPK hingga saat ini juga masih mengembangkan kasus tersebut.

KPK pernah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu dalam kasus ini sebanyak dua kali yaitu setelah OTT pada 31 Maret 2016 dan 14 April 2016.

KPK menduga Sudi dan Dandung memberikan 148.835 dolar AS (sekitar Rp1,96 miliar) kepada Marudut selaku perantara untuk mengurus penghentian penyelidikan atau penyidikan perkara tersebut.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016