Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial menjatuhkan sanksi terhadap delapan hakim yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada caturwulan pertama 2016.

"Pada periode 1 Januari hingga 29 April 2016, KY telah mengeluarkan usul penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap delapan hakim terlapor," kata juru bicara KY Farid Wajdi dalam jumpa pers di Gedung Komisi Yudisial Jakarta, Selasa.

Farid memaparkan dari delapan hakim yang sudah dijatuhi sanksi, lima orang dikenakan sanksi ringan, dua orang dikenakan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama tiga bulan dan penundaan kenaikan pangkat.

Sementara itu untuk sanksi berat, melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) satu orang hakim telah dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat.

"Pada caturwulan pertama 2016, KY telah melaksanakan satu sidang MKH pada Rabu (13/4) terhadap Hakim F, dengan hasil keputusan sidang berupa pemberhentian dengan hormat," kata Farid.

KY pada caturwulan pertama tahun 2016 telah menerima 1.060 laporan penanganan masyarakat terkait KEPPH.

"Sebanyak 1.060 laporan ini mengindikasikan bahwa pemahaman masyarakat tentang pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim sudah semakin baik," ungkap Farid Wajdi

Farid mengungkapkan bahwa sejak 1 Januari 2016 hingga 29 April 2016, KY menerima 488 laporan masyarakat dan 572 surat tembusan.

"Namun dibandingkan dengan caturwulan pertama 2015, jumlah ini mengalami penurunan," kata Farid.

Jumlah laporan yang diterima KY pada periode Januari hingga April 2015 mencapai 1.273 laporan masyarakat yang terdiri dari 574 laporan masyarakat dan 699 surat tembusan.

"Dengan adanya laporan penanganan masyarakat ini, hal ini merupakan sumbang saran KY kepada MA, pemerintah, masyarakat, dan media massa untuk perbaikan peradilan di Indonesia," kata Farid.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016