Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan DKI Jakarta merupakan provinsi dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) tertinggi pada caturwulan pertama tahun 2016 yang dilaporkan masyarakat.

"Dari sepuluh provinsi yang banyak laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang dilaporkan ke KY, DKI Jakarta merupakan yang tertinggi," kata juru bicara KY Farid Wajdi dalam jumpa pers di Gedung Komisi Yudisial Jakarta, Selasa.

KY mencatat berdasarkan lokasi aduan yang diterima, jumlah laporan yang diterima dari DKI Jakarta mencapai 91 laporan masyarakat.

Posisi kedua ditempati provinsi Sumatera Utara dengan jumlah 54 laporan, sedangkan provinsi Jawa Timur dengan 48 jumlah laporan.

"Total ada sepuluh provinsi yang banyak terdapat laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang dilaporkan ke KY," kata Farid.

Selain tiga provinsi di atas tujuh provinsi lainnya adalah; Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, NTT, Riau, Kalimantan Barat, dan Jambi.

KY pada caturwulan pertama tahun 2016 telah menerima 1.060 laporan masyarakat terkait KEPPH.

"Sebanyak 1.060 laporan ini mengindikasikan bahwa pemahaman masyarakat tentang pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim sudah semakin baik," ungkap Farid.

Farid mengungkapkan bahwa sejak 1 Januari 2016 hingga 29 April 2016, KY menerima 488 laporan masyarakat dan 572 surat tembusan.

"Namun dibandingkan dengan caturwulan pertama tahun 2015, jumlah ini mengalami penurunan," kata Farid.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016