London (ANTARA News) - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri menegaskan kembali kebijakan pemerintah menghentikan atau melarang penempatan tenaga kerja pada pengguna perorangan di Qatar dan negara-negara di kawasan Timur Tengah.

Hal ini terungkap ketika Duta Besar RI untuk Qatar, Muhammd Basri Sidehabi, didampingi Staf Teknis Ketenagakerjaan Agus Widayat melakukan pertemuan dengan Menteri Ketenagakerjaan RI, Hanif Dhakiri, demikian Pelaksana Fungsi Politik KBRI Doha, Boy Dharmawan kepada Antara London, Rabu.

Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka konsultasi guna menindaklanjuti Kebijakan pemerintah untuk menghentikan pengiriman TKI pada pengguna perseorangan di Timur Tengah terutama di Qatar. Kebijakan tersebut berdampak terhadap para TKI informal di Qatar khususnya tenaga kerja domestik.

Pada pertemuan yang dihadiri Sekjen Kemnaker, Ir. Abdul Wahab Bangkona, Kepala Biro kerja Sama Luar Negeri, Eva, Dit PTKLN, Rendra, Menaker Hanif menegaskan kembali mengenai kebijakan pemerintah saat ini yang memberlakukan pelarangan penempatan tenaga kerja pada pengguna perorangan di negara-negara Timur Tengah.

Guna mengantisipasi dampak dari kebijakan tersebut, Menaker Hanif menginstruksikan agar Perwakilan Indonesia lainnya di Timur Tengah untuk fokus dalam penanganan TKI. Diutarakan perlunya upaya agar TKI yang ada di Qatar mempunyai legalitas agar terlindungi keberadaannya.

Menaker Hanif mengapresiasi kebijakan KBRI Doha terkait ketenagakerjaan, perlindungan dan penanganan TKI bermasalah di Qatar. Menteri Hanif juga meminta agar perwakilan RI di Timur Tengah untuk mengupayakan dan mendorong agar senantiasa menempatkan penempatan TKI trampil pada sektor formal guna membantu mengatasi masalah pengangguran di Indonesia.

Kunjungan kerja tersebut dimanfaatkan Dubes Sidehabi untuk bertemu dengan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Nusron Wahid guna membahas upaya peningkatan tenaga terja formal ke Qatar pada 4 Mei 2016.

Dubes Sidehabi menjelaskan bahwa pemerintah Qatar telah menjanjikan tambahan kuota tenaga kerja dari 40 ribu saat ini menjadi 50 ribu tenaga kerja. Dari jumlah sekitar 40 ribu, yang mana sekitar 10 ribu adalah tenaga kerja trampil dan sisanya 30 ribu tenaga kerja infomal. Diutarakan pula bahwa hanya 0,4% dari buruh migran Indonesia yang bermasalah di Qatar.

Dia mengatakan, kebijakan look east policy Qatar yang memfokuskan pada negara-negara Asia, termasuk Indonesia. Diutarakan pula kiat-kiat dan rekomendasi agar BNP2TKI dapat mempersiapkan tenaga trampil untuk Qatar yang dianggap menjanjikan.

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016