Tim lagi menyebar sampai ke luar pulau terkait adanya informasi La Nyalla berada di Indonesia."
Surabaya (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku pihak termohon tidak menghadiri sidang perdana praperadilan kasus dugaan korupsi kasus dana hibah pembelian "initial public offering" (IPO) ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu.

Hakim tunggal sidang praperadilan Pengadilan Negeri Surabaya, Mangapul Girsang, Rabu, mengatakan, persidangan terpaksa ditunda karena pihak kejaksaan tidak hadir dalam sidang praperadilan itu.

"Karena kejaksaan selaku termohon tidak hadir, meski sudah kami kirimkan panggilan, persidangan ini saya tunda dan memerintahkan panitera pengganti untuk kembali mengirimkan panggilan sidang yang akan dilakukan pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2016," katanya.

Ia mengatakan, jika termohon tidak hadir lagi, maka persidangan praperadilan ini tetap akan digelar.

"Semoga saja termohon bisa hadir," sambung Mangapul.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Romy Arizyanto mengakui jika pihaknya tidak menghadiri praperadilan ini.

Menurutnya, adanya kabar La Nyalla tertangkap menjadi faktor pihak kejaksaan tinggi tidak hadir dalam persidangan praperadilan ini.

"Tim lagi menyebar sampai ke luar pulau terkait adanya informasi La Nyalla berada di Indonesia," katanya.

Sementara, Fahmi Bachmid salah seorang tim kuasa hukum pemohon menyesalkan sikap Kejati yang mengabaikan panggilan Pengadilan.

"Semestinya sebagai penegak hukum yang sepatutnya patuh pada hukum, tidak mengabaikan panggilan pengadilan,"jelasnya.

Anggota tim advokasi Kadin Jatim lainnya Amir Burhannudin mengatakan, pihaknya yakin akan kembali memenangkan gugatan praperadilan sebagaimana sidang praperadilan sebelumnya.

"Ini perkara yang sama persis dengan sebelumnya. Semua yang dilakukan Kejati Jatim juga persis dengan sebelumnya, yang sudah dinyatakan salah oleh pengadilan. Misalnya, penetapan tersangka tidak dilalui dengan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Itu hanya satu contoh saja kesalahan yang dilakukan Kejati Jatim," katanya.

Dia menambahkan, langkah Kejati Jatim menerbitkan Sprindik baru lagi atas perkara yang sama juga bertentangan dengan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim tidak dapat disidik kembali karena berbagai faktor, di antaranya sudah tidak ada kerugian negara.

"Ini bukan pengembangan perkara karena tidak ada bukti baru. Bukti yang diklaim Kejati Jatim adalah bukti lama yang sudah dipertimbangkan oleh hakim dalam putusan pengadilan Tipokor pada Desember 2015 dengan terpidana dua pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengeluarkan surat perintah penyidikan baru terkait dengan kasus dugaan dana Hibah Kadin Jatim untuk pembelian IPO Bank Jatim tahun 2012.

Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Surabaya juga sudah mengabulkan permohonan praperadilan dari tim pengacara Ketua Kadin Jatim La Nyalla Matalitti pada surat perintah penyidikan sebelumnya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016