Bangka Barat (ANTARA News) - Personel Kepolisian Sektor Jebus, Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus Sudiman (38) warga Desa Jebus tersangka pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri yang masih berusia 15 tahun.

"Pelaku ditangkap anggota Reskrim Polsek Jebus di persembunyiannya di Desa Tayu, Jebus pada Selasa (3/5) sekitar pukul 01.30 WIB dan langsung dibawa ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek Jebus Kompol Era Jhoni Kurniawan, Rabu.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B-239/VI/2016/Babel/Res babar/ Sekjbs tertanggal 1 Mei 2016

"Pada Sabtu (30/4) kami mendapatkan laporan dari ayah kandung korban bernama Arizal (34) warga Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah, terkait kondisi korban yang sudah hamil di usia 15 tahun," kata dia.

Kronologi kejadian berawal ketika pada Jumat (29/4) sekitar pukul 19.00 WIB korban dinikahkan dengan seorang laki-laki bernama Acok alias Ucok yang diduga telah menghamili korban.

"Ayah kandung korban yang berada di Sungaiselan mendapat kabar jika anaknya menikah karena hamil dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jebus," kata dia.

Mendapatkan laporan tersebut, kata dia, polisi langsung merespon dan segera menindaklanjuti dengan mencari Acok di Desa Cupat untuk dimintai keterangan.

Dari keterangan Acok, polisi mendapatkan informasi bahwa Acok dimintai tolong keluarga pelaku untuk menikahi korban karena keluarga malu dengan kondisi korban sudah hamil.

"Acok mengaku tidak pernah berhubungan badan dengan korban," kata dia.

Selanjutnya dari keterangan Acok, pihak kepolisian mencari korban di rumahnya, namun korban tidak berada di rumahnya dan polisi hanya bertemu dengan ibu kandung korban.

Saat dimintai keterangan, kata dia, ibu korban mengatakan tidak mengetahui secara pasti yang menghamili korban dan setahu dia memang Acok yang menghamili anaknya.

"Pada Minggu (1/5) sekitar pukul 16.00 WIB kami baru bisa bertemu dengan korban di rumah salah satu keluarga Acok di Desa Tugang, Kecamatan Kelapa dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan," kata dia.

Korban mengaku sudah tiga kali dipaksa melayani perilaku bejat ayah tirinya dan kejadian terakhir sekitar November 2015. Setiap kali melakukan hubungan badan pelaku diancam jika berani teriak atau menceritakan kepada orang lain maka pelaku akan menceraikan ibunya dan tidak akan memberikan uang jajan.

"Mendapatkan informasi tersebut kami langsung mencari pelaku dan berhasil meringkusnya pada Selasa (3/5) sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku langsung kami gelandang ke Mapolsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut," kata dia.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016