Indonesia berduka. Negara kaget atas kasus ini."
Bengkulu (ANTARA News) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan, Anak (PPPA) Yohana Yembise mengatakan Indonesia berduka untuk Yuyun(14), korban pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan 14 orang tersangka di Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu.

"Indonesia berduka. Negara kaget atas kasus ini. Mungkin kasus ini kejadian pertama di Indonesia," ujarnya saat mengunjungi keluarga Yuyun di Desa Kasie Kasibun Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, sekitar 117 kilometer dari Kota Bengkulu, Kamis.

Kedua orangtua Yuyun dan saudara laki-lakinya menerima Yohana di bawah tarup yang dipasang di depan rumah berdinding papan itu.

Tiba di rumah tersebut Yohana didampingi Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, menyerahkan bantuan dan menyampaikan ucapan duka atas kasus yang merenggut nyawa anak perempuan pelajar SMP Negeri 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding tersebut.

"Saya pertama kali mendapat kabar tentang kasus Yuyun dari anak saya yang sedang bersekolah di Inggris," katanya.

Menteri mengatakan, kedatangannya ke Bengkulu untuk menyampaikan duka sekaligus melihat dan mengawal kasus kekerasan seksual yang menimpa Yuyun agar dituntaskan secara hukum.

Bagi tujuh orang tersangka yang masih berstatus anak-anak, menurut dia, tetap dituntut hukuman penjara sesuai undang undang (UU), yakni tuntutan 10 tahun penjara.

Adapun bagi tersangka yang berusia di atas 18 tahun akan dihukum seberat-beratnya, yakni tuntutan penjara seumur hidup.

Yohana juga mengajak seluruh warga untuk bersama-sama melindungi anak-anak dan perempuan.

"Sepulang dari sini saya akan merancang gerakan nasional laki-laki lindungi perempuan dan anak, karena pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah laki-laki," katanya.

Pemerkosaan dan pembunuhan yang menimpa Yuyun oleh 14 orang pelaku menarik perhatian masyarakat luas. Seruan untuk menghukum seberat-beratnya para pelaku bahkan disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Peristiwa tragis yang terjadi pada 2 April 2016 itu ditangani aparat kepolisian. Polisi menangkap 12 dari 14 orang tersangka. Dari 12 orang tersangka tersebut, tujuh orang diantaranya berusia di bawah 17 tahun yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Curup.

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 3 Mei 2016 di Pengadilan Negeri Curup, jaksa penuntut umum (JPU) menggugat hukuman 10 tahun penjara bagi tujuh orang tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur itu.

Pewarta: Helti Marini Sipayung
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016