Ini merupakan kasus internasional, karena sudah diketahui masyarakat dunia."
Rejanglebong (ANTARA News) - Orangtua Yuyun meminta pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anaknya yang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berusia 14 tahun di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dihukum maksimal hingga vonis mati.

"Saya minta kepada Ibu Menteri agar para pelaku ini yang masih berstatus anak-anak agar dihukum seumur hidup, dan pelaku yang sudah dewasa agar dihukum mati," kata Yana (30), ibu dari Yuyun, saat menerima kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise, Kamis.

Pernyataan orangtua Yuyun ini disampaikannya saat rombongan Menteri PPPA bersama Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, berkunjung ke rumah duka di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong.

Yuyun, dikemukakannya, merupakan sosok anak perempuan yang pintar dan memiliki saudara kembar lelaki bernama Yayan (14). Ia pandai mengaji dan berprestasi di sekolah.

Yana mengungkapkan, Yuyun semasa hidupnya rajin mengurusi rumah dan aktif dalam pengajian di kampungnya. Ia tidak berperilaku aneh yang akan dapat menandakan bakal meninggalkan keluarga untuk selamanya.

Sementara itu, Neni Maryana selaku wali kelas Yuyun di SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, di rumah duka mengatakan bahwa murid perempuannya itu anak yang pintar, mudah bergaul dan suka membantu teman-temannya maupun guru.

"Dia itu orangnya supel dan mudah bergaul. Dia juga rajin membantu guru di sekolah. Sebelum dia meninggal dunia, korban sempat meminta diajak foto bersama dengan teman-temannya dan para guru," ujarnya.

Lokasi sekolah Yuyun, dikemukakannya, jauh dari rumahnya sehingga setiap harinya dirinya bersama Yayan berjalan kaki pergi dan pulang mencapai sekira tiga kilometer melalui perkebunan karet.

Menteri PPPA Yohana Yembise di hadapan orangtua Yuyun menyatakan, atas nama Pemerintah RI ikut berbelasungkawa mendalam dan meminta agar para pelakunya yang sudah ditangkap agar dihukum yang berat.

"Ini merupakan kasus internasional, karena sudah diketahui masyarakat dunia. Untuk itu tersangka yang berstatus anak-anak ini sesuai dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Anak agar dihukum maksimal 10 tahun dan direhabilitasi. Untuk tersangka dewasa agar dihukum seumur hidup, supaya memberikan efek jera," ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah dan semua pihak dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap perempuan dan anak, serta akan mengajukan revisi UU Perlindungan Anak, kemudian percepatan pembahasan RUU Kebiri, sehingga para pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak mendapat efek jera.

Di hadapan Menteri PPPA dan Gubernur Bengkulu ada empat teman sekolah Yuyun diwakili Rima Putriza (14) membacakan tuntutan mereka, diantaranya agar para pelaku dihukum berat, dan meminta pengadaan bus sekolah untuk lebih menjamin keamanan mereka saat pergi dan pulang sekolah.

Mereka juga menuntut perbaikan jalan yang rusak, pengadaan sarana air bersih sehingga tidak perlu lagi mandi ke sungai, dan penerangan lampu jalan desa yang juga meningkatkan keamanan penduduk.

Yuyun (14), siswi kelas II SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 tersangka pada 2 April 2016, dimana 12 orang sudah ditangkap polisi, dan tujuh diantara tersangka masih berusia di bawah umur, termasuk kakak kelasnya.

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016