Kami juga meminta dimungkinkan adanya penundaan proses rekrutmen bidan, karena mereka yang sudah mengabdi sekian lama saja tidak diperhatikan, apalagi mereka yang akan mengabdi,"
Surabaya (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) meminta kepada anggota DPR untuk melakukan revisi terbatas dengan UU yang ada kaitannya dengan hambatan perekrutan bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf di Surabaya, Selasa, menyatakan revisi UU itu terkait hambatan bidan PTT menjadi PNS, agar kesejahteraan bidan maupun tenaga kesehatan yang puluhan tahun mengabdi bisa mendapatkan solusi.

"Kami juga meminta dimungkinkan adanya penundaan proses rekrutmen bidan, karena mereka yang sudah mengabdi sekian lama saja tidak diperhatikan, apalagi mereka yang akan mengabdi," kata Gus Ipul, sapaan akrabnya.

Dalam acara "Konsolidasi Bidan PTT se-Jatim: Memperjuangkan Rekruitmen PNS yang Adil bagi Bidan PTT untuk Jatim dan Indonesia Satu" itu, ia mengatakan ribuan bidan PTT di Jatim masih belum diperhatikan, baik dari segi kompetensi dan kesejahteraan.

Menurut dia, kesejahteraan bidan maupun tenaga kesehatan masih belum diperhatikan, terutama permasalahan gaji. Namun per Oktober 2015, gaji bidan PTT yang awalnya Rp1.045.000 naik menjadi Rp2.300.000 setiap bulan.

"Berbagai upaya kami lakukan untuk menyejahterakan bidan. Kami menghargai, mendorong, memprioritaskan serta mengawal apa yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam proses kenaikan status sebagai PNS," tuturnya.

Gus Ipul mengatakan Pemprov Jatim berusaha bersama Dinkes memperjuangkan peningkatan insentif bidan PTT sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing serta berupaya agar para bidan mendapatkan kesempatan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Selain itu kami juga mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk semua bidan PTT diikutkan dalam sistem rekrutmen PNS yang adil. Tidak ada lagi permasalahan ancaman keluar dari daftar bidan PNS maupun suap," jelasnya.

Jika memang dimungkinkan, pihaknya berharap kepada Presiden untuk menerbitkan "payung hukum" agar para bidan bisa bekerja lebih tenang dan memperoleh hak-hak bidan.

"Selain permasalahan kesejahteraan, kompetensi dan pemahaman bidan juga perlu ditingkatkan. Para bidan yang memahami prosedur juga akan menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) yang dinilai masih tinggi di Jatim," paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Jatim dr Harsono mengungkapkan dari jumlah keseluruhan bidan di Jatim mencapai 22.394 orang dengan 3.340 bidan diantaranya masih berstatus PTT, sehingga perlu adanya peningkatan status agar permasalahan kesejahteraan teratasi.

"Sebenarnya 3.340 bidan PTT tidak ada kendala dalam kenaikan status karena kenaikan status menjadi PNS ada waktunya, namun kami berupaya dalam hal tersebut," tandasnya.

Pewarta: Indra Setiawan/Laily Widya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016