Palembang (ANTARA News) - Seorang muncikari prostitusi daring di Palembang dituntut hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp120 juta subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa Reffand Hendriansyah (20) mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Siti Fatimah di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.

Perbuatan terdakwa dianggap JPU melanggar Pasal 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memanfaatkan korban perdagangan orang dengan cara mengambil keuntungan dari hasil perdagangan orang," kata JPU.

Atas tuntutan tersebut terdakwa diberikan kesempatan oleh majelis hakim menyampaikan pembelaan.

"Sidang hari ini ditunda dan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Firman Panggabean.

Pada persidangan sebelumnya terungkap terdakwa diringkus aparat Polda Sumsel setelah diajak transaksi dengan petugas yang menyamar di hotel pada 25 Februari 2016.

Polisi yang menyamar telah terlebih dahulu melakukan pemesanan dan terdakwa langsung mengirimkan beberapa foto perempuan melalui telepon seluler.

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016